14 Maret 2009

Internet Banking – Proses Pendirian Perbankan Online

Teknologi internet telah memudahkan dunia usaha disegala bidang. Salah satu kemudahan nyata yang disumbangkan dunia maya ini adalah dibidang internet banking atau bank online. Terkesan eksklusif namun sebenarnya internet banking mampu dikelola hanya oleh 8 orang saja. Pertanyaannya, semudah itukah pendirian usaha bank online?

 Bank online adalah sebuah bidang usaha baru sejak adanya teknologi internet yang telah memudahkan dunia usaha keuangan satu ini dioperasikan oleh perusahaan pada skala besar maupun kecil bahkan perusahaan kecil yang hanya memiliki 8 orang karyawan sekalipun. Persoalannya adalah semudah itukah operasional sebuah bank online? Jika ya, sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana proses pendirian sebuah bank online serta sistem kerjanya?

 Langkah pertama yang dibutuhkan jelas personil yang mumpuni dibidang keuangan, manajerial, teknologi komputer dan informasi. Tugas kerjanya adalah 2 orang di dewan direksi, 1 orang sebagai CEO dan 5 lainnya berkoordinasi dalam operasional bank online. 

 Selanjutnya tentukan nama usaha yang tepat untuk bank online yang dikelola. Kenapa kita perlu memperhitungkan pemilihan nama usaha sebelum memulainya? Karena di bisnis online nama sebuah usaha sangat berpengaruh besar bagi kemajuan dan popularitas usaha itu sendiri dikalangan user atau para kliennya yang tidak secara langsung mengenai si pengelola bank online ini. Sebaiknya memilih nama yang sederhana, unik, dan mudah diingat. Penting untuk menjadi perhatian bahwa citra baik suatu bisnis online juga diperhitungkan dari penggunaan nama yang 'orisinil', bukan plagiat atau penjiplakan nama usaha sejenis yang sudah berjalan atau dikenal masyarakat di dunia online. Catat bahwa nama itu penting di dunia bisnis online.

 Langkah berikutnya masih berhubungan dengan pemilihan nama usaha sebuah bank online, bahwa nama usaha ini akan menjadi merek dagang yang harus dipatenkan oleh lembaga hukum yang berwenang dimana bank online tersebut didirikan. Jika di Amerika sebagai pelopor berdirinya bank online punya United State Patent, maka untuk wilayah hukum Indonesia (jika diijinkan sebuah bank online berdiri seperti PayPal-nya Amerika) mungkin perlu merujuk kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephumkam) untuk pengurusan hak paten atas usaha ini berdasarkan nama merek dagang yang sebelumnya telah didaftarkan di Dinas Perdagangan dan Industri setempat.

 Setelah urusan pemilihan nama usaha dan hak paten atas merek dagang didapat kini kita akan masuk pada tahap berikutnya yakni membangun sebuah situs web yang akan menjadi sarana utama sebuah bank online dijalankan. Website inilah yang akan menjadi jantung usaha bank online dan harus berjalan dengan tingkat keamanan tinggi termasuk penggunaan fitur enkripsi 128-bit, secure socket layering dan firewall yang berlapis-lapis. Nah, untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan seorang perancang web profesional yang paham betul dengan sistem kerja dan sistem keamanan sebuah bank online.

 Seorang perancang website yang telah dipilih oleh bank online bersangkutan bahkan harus tahu betul akan kondisi dan kecenderungan masyarakat online yang akan menjadi target pasarnya dimana informasi ini bisa diperoleh melalui survey pasar oleh divisi marketing.

 Dalam merancang website secara umum ada satu hal yang kadang disepelekan oleh dunia usaha online pemula, yakni persoalan hak cipta. Perlu sediakan waktu tersendiri untuk survey dan surfing ke sebanyak mungkin website bank online yang telah beroperasi guna menghindari penggunaan logo dan simbol terutama simbol-simbol keamanan sebuah bank online yang memiliki hak cipta atau merupakan sebuah sertifikasi bagi keamanan usaha perbankan online.

 Proses berikutnya yang memerlukan banyak waktu dan penyediaan dokumen serta informasi tentang bank online yang akan didirikan adalah perijinan khusus yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Mata Uang Asing (OCC) berupa sertifikasi yang menunjukkan bahwa para pelaku usaha pada bank online bersangkutan telah dianggap mampu mengelola sistem transaksi online yang nantinya akan menggunakan mata uang dari beberapa negara dalam target pasar bisnis perbankan online ini.

 Jika proses ini dianggap terlalu menyulitkan dan bertele-tele, si pendiri atau pemilik bank online ini bisa mengambil solusi cepat lain yakni dengan cara mengambil alih saham pada perbankan konvensional yang sudah ada kemudian dikonversikan penggunaannya bagi kepentingan bank online yang sedang dibangun ini. Langkah ini lebih efektif dan tercepat dan tetap aman dari segi bisnis baik itu bisnis online maupun bisnis offline. Upaya ini juga bisa ditangani oleh dewan direksi bank online yang sekaligus melakukan negosiasi keabsahan penempatan simbol atau tanda sertifikat transaksi antar mata uang yang digunakan oleh perbankan online di website.

 Jika langkah terakhir tadi telah dipenuhi maka Badan Pengawas Mata Uang Asing (OCC) akan melakukan pengamatan khusus pada proses transaksi yang berlangsung di website bank online. Pengamatan dilakukan dengan cara melihat langsung simulasi sistem transaksi online antar konsumen (nasabah) dengan pihak bank online ataupun antara konsumen dengan konsumen melalui bank online dengan menggunakan fasilitas mata uang yang di'anut' bank online bersangkutan. Kemudian hasil pengamatan langsung tadi akan menentukan apakah bank online baru ini layak mendapat sertifikasi transaksi online ataukah tidak. Penentuan kelayakan ini menjadi hak prerogatif dari OCC untuk menjaga kualitas transaksi dan citra baik dunia usaha perbankan online itu sendiri dan negara dimana bank online ini didirikan.

 Nah, jika bank online baru ini dianggap layak oleh pihak Badan Pengawas Mata Uang Asing (OCC) maka bisini perbankan online ini pun dapat langsung melancarkan aktifitas transaksi perbankannya di dunia maya maupun secara konvensional. Karena perbankan online akan berjalan layaknya sebuah usaha perbankan umumnya. Bank online pun dinyatakan sah dan boleh menjalin kerjasama dengan pihak usaha perbankan lainnya dalam penyaluran (transfer) uang antara bank online dengan bank offline.

 Bagaimana dengan dunia usaha di Indonesia? Apakah sebuah bank online sudah bisa didirikan di negara ini? Mengapa dunia usaha di berbagai negara lain telah memiliki perbankan online sedangkan di Indonesia belum ada? Padahal institusi perbankan dan lembaga-lembaga hukum yang bisa menjembatani berdirinya bidang usaha baru ini bukan tidak mampu mewujudkannya. Persoalannya adalah siapa yang berani untuk memulainya?! Ini lah tantangan bagus bagi para pelaku dunia usaha perbankan di Indonesia yang perlu dijawab.



1 komentar: